Ak8media.Com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menangkap lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu jar...
Ak8media.Com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menangkap lima tersangka pengedar narkoba
jenis sabu jaringan Surabaya-Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017. Dari
pengungkapan tersebut, BNNP Jatim berhasil mengamankan barang bukti
lebih dari 2,5 kilogram (kg) yang ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 4,5
miliar.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Fatkhur Rahman menuturkan,
pengungkapan peredaran sabu ini didapatkan oleh anggota polisi pada hari
Senin, 2 Oktober pukul 21.00 WIB, di rumah kontrakan daerah Simo Jawar
VII No 29 Surabaya.
"Dari pengungkapan itu, kami berhasil mengamankan dua tersangka yakni
wanita berinisial LT (31) dan laki-laki berinisial RN (34). Turut
diamankan pula tiga orang laki-laki di rumah kontrakan tersangka yakni
MP (54), MT (32), dan CP (25)," tutur dia.
Dari penangkapan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan
penyidikan. Tersangka RN diminta menunjukkan gudang sumber barang sabu
miliknya.
"Tersangka RN melawan saat menunjukkan lokasi gudang di daerah
Rungkut. Kami akhirnya melumpuhkan tersangka dan pada akhirnya RN
meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit," katanya.
"Tembakan dari anggota ini sudah sesuai prosedur, karena tersangka RN melakukan perlawanan," Fatkhur menambahkan.
Dia menegaskan, kelima tersangka yang telah diamankan ini merupakan jaringan narkoba
Surabaya dan Jakarta. "Ini jaringan Surabaya-Jakarta. Sabu ini untuk
diedarkan di wilayah Surabaya dan tidak ada kaitannya dengan bandar sabu
jaringan lapas," ujar dia.
Fatkhur menjelaskan, dari penangkapan lima tersangka itu, BNNP Jatim
mengamankan barang bukti berupa sabu dalam kemasan plastik sebanyak lima
bungkus dengan berat total 504,75 gram. Aparat juga mengamankan sabu
dalam kemasan plastik sebanyak 20 bungkus dengan berat total 2.019 gram.
"Barang bukti lain yakni berupa ponsel tiga buah, timbangan elektrik,
buku catatan transaksi narkotika jenis sabu, dua unit sepeda motor
matic yakni Yamaha Aerox dan Honda Vario," katanya.
Dia menyatakan, dari lima tersangka kasus narkoba
ini, hanya tersisa empat tersangka, karena RN telah ditembak mati saat
melawan petugas. "Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2
Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2209 tentang
Narkotika," Fatkhur menandaskan. (red)



COMMENTS