https://play.google.com/store/apps/details?id=com.lokania

Kemenangan Semu Prapradilan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto

Ak8media.Com  -   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR   Setya Novant...

Kemenangan Semu Prapradilan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto

Ak8media.Com -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK pun dinyatakan tidak sah.


Putusan tersebut dibacakan hakim Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sore 29 September 2017. Putusan itu langsung mendapat beragam tanggapan.

Bahkan, kemenangan di praperadilan ini sama sekali tidak mengubah apa-apa jika dilihat dari sisi hukum. Apalagi ada keyakinan kalau KPK akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru untuk kasus Setnov.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan hakim terhadap praperadilan Setya Novanto tersebut. Menurut Laode, penanganan perkara korupsi e-KTP tetap harus berjalan lantaran merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"KPK memastikan, komitmen untuk terus menangani kasus e-KTP yang diduga sangat merugikan keuangan negara," kata Laode.

Karena itu, KPK pun kini tengah menyiapkan amunisi baru bagi Setnov. Menurut Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, pihaknya akan berkonsolidasi dan mengevaluasi keputusan hakim praperadilan.
"Berikutnya kami akan mempelajari, meneliti kembali isi dari putusan hakim tunggal untuk evaluasi dan konsolidasi bersama tim penyidik dan JPU serta pimpinan KPK untuk langkah-langkah berikutnya," tutur Setiadi.

Terkait apakah KPK akan kembali memulai penyelidikan kasus yang menyeret Setnov, dia mengatakan KPK belum memastikan apakah akan membuat surat perintah penyidikan yang baru atau tidak.

"Saya tak mengatakan demikian (membuat sprindik/surat perintah penyidikan). Saya katakan dalam norma-norma Mahkamah Agung disebut apabila penetapan tersangka dibatalkan, dibenarkan penyidik mengeluarkan kembali surat perintah baru. Masalah nanti akan diambil langkah demikian, bukan kapasitas saya menjelaskan," jelas Setiadi.

Dia mengatakan, KPK mengacu pada isi ataupun ketentuan yang berada dalam peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016, di mana dalam aturan MA menyebut bahwa apabila dalam penetapan tersangka dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru.

Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Laode sesaat sebelum sidang putusan permohonan praperadilan Setnov dimulai. Dia mengatakan pihaknya akan mengambil langkah lain jika kalah dalam praperadilan.

"Kalaupun seandainya kalah di praperadilan, KPK masih punya langkah-langkah lain," ujar Laode, Jumat siang pekan lalu.

Namun, Laode belum bersedia menyebutkan langkah yang dimaksud tersebut. Kendati, pihaknya tetap meminta pertanggungjawaban Ketua Umum Partai Golkar itu atas kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Tapi langkah-langkah lain itu sedang kami pikirkan," kata dia.
Peluang KPK untuk menjerat Setnov memang masih sangat terbuka. Sebab, praperadilan bukanlah untuk memeriksa pokok perkara.

"Praperadilan SN hanya menguji apakah penetapan tersangka terhadap dirinya sah atau tidak. Hakim dalam konteks ini menurut Perma No. 4 Tahun 2016 hanya menguji aspek formil dari minimal 2 (dua) alat bukti yang sah yang dimiliki," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting menanggapi vonis Setnov.

Dia menuturkan penentuan bersalah atau tidak akan dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara. Putusan Praperadilan tak menggugurkan terjadinya dugaan tindak pidana.

Menurut dia, putusan praperadilan menyangkut aspek formil sah atau tidaknya penetapan tersangka, bukan aspek substansi apakah bersalah atau tidak bersalah. Dugaan tindak pidana tidak secara otomatis gugur.

"Oleh karena itu, peluang bagi KPK untuk menetapkan kembali SN sebagai tersangka masih sangat terbuka. Hal mana telah dinyatakan dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA No. 4 Tahun 2016. Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan SN sebagai tersangka," ungkap Miko.

Dia pun menyarankan, bila KPK menetapkan Setno kembali sebagai tersangka, seharusnya ada yang harus dirampungkan. Yaitu hasil penyelidikan dan penyidikan. "KPK segera merampungkan pemeriksaan dan melimpahkan perkara tersebut untuk segera disidangkan," pungkas Miko. (Funy)

COMMENTS

Nama

Afrika,6,Amerika,14,Antariksa,9,Asiaoseania,16,Australia,4,Balap,6,Basket,4,Berita Internasional,63,Berita Nasional,419,Buku,4,Bumi Kita,34,Dalam Negeri,28,Ekonomi Bisnis,9,Eksekutif,15,Energi dan Industri,9,Entertaiment,33,Eropa,11,Event,5,Fasion dan Beauty,5,Fenomena,14,Film,9,Finance,35,Finansial,14,Flora dan Fauna,11,Foto,4,Gadget,14,Galeri,28,Hukum,42,Humaniora,8,Isu Terkini,37,Karikatur,8,Kesehatan,12,Kolom,59,Korupsi,16,Kriminal,18,Kuliner,6,Lifestyle,43,Luar Negeri,12,Mr.guyon,4,Musik,9,Narkoba,8,Opini,33,Otomotif,9,Parlement,10,Parpol,16,Pemilu,35,Pendidikan,11,Peristiwa,52,Peristiwa dan Politik,126,Properti,3,Quote,8,Redaksi,1,Referensi,38,Sains,6,Sepak Bola,16,Sosok,3,Sport,41,Tekno,36,Tenis,5,Timur Tengah,12,Tips dan Trik,11,Travel,4,Umum,9,Unik,7,Video,4,Volly,3,
ltr
item
Ak8media: Kemenangan Semu Prapradilan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto
Kemenangan Semu Prapradilan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgodxxmlAt4Y7R9xGIZZHC8JqarSdmsU1s9VIM1U1tchtZmXPQ_z8V6oWfV7_sfymB0Ezhzec449gTRTOVdsMXBI2nmm9Va9_7mZ8sDNKvJsrJvOr49_xL2QF0jzoqBxw9nrAO59NkWcN1x/s640/18+Kemenangan+Semu+Setya+Novanto.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgodxxmlAt4Y7R9xGIZZHC8JqarSdmsU1s9VIM1U1tchtZmXPQ_z8V6oWfV7_sfymB0Ezhzec449gTRTOVdsMXBI2nmm9Va9_7mZ8sDNKvJsrJvOr49_xL2QF0jzoqBxw9nrAO59NkWcN1x/s72-c/18+Kemenangan+Semu+Setya+Novanto.jpg
Ak8media
https://ak8media.blogspot.com/2017/10/kemenangan-semu-prapradilan-kasus.html
https://ak8media.blogspot.com/
http://ak8media.blogspot.com/
http://ak8media.blogspot.com/2017/10/kemenangan-semu-prapradilan-kasus.html
true
5235774537296756615
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy