Foto anggota permahi cabang surabaya dengan para pemateri di Café LJR (30/11/2017) Permahi DPC Surabaya telah menggelar Diskusi...
![]() |
| Foto anggota permahi cabang surabaya dengan para pemateri di Café LJR (30/11/2017) |
Permahi DPC Surabaya telah menggelar Diskusi Publik pada tanggal 30 Nopember
2017 bertemakan “Pasca Disahkannya Perpu No 2 Tahun 2017 Atas Perubahan Undang�Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi undang-undang oleh DPR”. Kegiatan tersebut dinarasumberi oleh beberapa tokoh dari berbagai kalangan, mulai dari Anggota DPRD Jatim K.H. Muzammil Syafii, S.H., M.Si, Ketua Ormas GRIB Jawa Timur Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., hingga Akademisi Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H.
“Bahwa Sebetulnya persoalan ini adalah persoalan kecil, penerbitan perpu ini harus memenuhi syarat bahwa Negara harus dalam keadaan ikhwal yang memaksa, walaupun memang penerbitan perpu adalah kewenangan sang presiden” Ujar Ketua AP�HTN Jatim Dr. Siti Marwiyah. Beliau juga mempersilahkan bagi kalangan minoritas yang merasa dirugikan dalam kehadiran Perpu tersebut untuk kemudian diuji materil ke mahkamah Konstitusi
![]() |
| penyampaian materi oleh narasumber dalam diskusi yang diadakan permahi cabang surabaya ( 30/11/2017) |
Disisi lain Dr. Abdul Salam, S.H., M.H selaku ketua Ormas GRIB Jawa Timur
mengemukakan bahwa kelahiran Perppu Ormas tidaklah perlu, namun cukup perkuat
Undang-undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dengan begini
pemerintah tak seolah-olah ketakutan terhadap banyak aliran yang disinyalir merongrong
ideologi bangsa. “Untuk kalangan minoritas hal ini sangat tidak adil karena berkicau hanya
masalah minoritas yang katanya mau mendirikan negara islam” Ujarnya
Dalam diskusi Publik tersebut K.H Muzammil Syafii S.H., M.Si menyampaikan
bahwa pembahasan perppu ini harus secara komprehensif hal ini dikarenakan kajian
tersebut akan memberikan pembelajaran bagi semua kalangan terkait isu yang
berkembang di masyarakat.
Kegiatan yang bertempat di Café LJR tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan,
mulai mahasiswa Hukum dari berbagai Universitas Se-Surabaya hingga para Alumni
Permahi DPC Surabaya.
Tak luput dalam pembukaan Diskusi Publik Tersebut Yudo Adianto Salim selaku
Ketua Permahi DPC Surabaya menyampaikan bahwa pembahasan diskusi ini merupakan
media untuk mengupas tuntas fenomena Perpu Ormas dari berbagai perspektif.
“Dengan diadakannya Kegiatan ini dapat memperkaya wawasan kita khususnya wawasan tentang hukum"




COMMENTS