Alex kurniawan (pimpinan redaksi ak8media.com) Sejumlah warga penghayat kepercayaan bersukacita setelah Mahkamah Konstitusi meng...
Alex kurniawan (pimpinan redaksi ak8media.com)
Sejumlah
warga penghayat kepercayaan bersukacita setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu
Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mahkamah
Konstitusi akhirnya memutuskan para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa berhak mencantumkan keyakinan mereka dalam kartu keluarga dan kartu
tanda penduduk.
Berdasarkan
UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi
Kependudukan, KK dan KTP mencantumkan agama sebagai salah satu elemen data
penduduk. Norma yang diatur dengan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) itu
kini mencakup juga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan
Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’,” kata Ketua MK
Arief Hidayat saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Selain itu, MK juga menghapus Pasal 61 ayat (2) dan
Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan. Dua pasal ini mengatur
pengosongan elemen agama bagi para penghayat kepercayaan.
Meski demikian, Majelis
Hakim MK tidak serta-merta memutuskan seluruh kepercayaan dicantumkan dalam
kartu identitas kependudukan. Mengingat jumlah penghayat kepercayaan sangat
banyak dan beragam maka kolom agama di KK dan KTP mereka hanya tercantum ‘penghayat
kepercayaan’ tanpa merinci kepercayaan yang dianut, namun hal inilah setidaknya
sudah menajdi buah dari perjuangan yang panjang terkait para masyarakat yang
menganut agama penghayat kepercayaan, seusai Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusannya seluruh
pemohon tidak bisa menutupi perasaan bahagianya mereka saling bersalaman dan
mengucapkan selamat.
Tak dipungkiri perasaan bahagia dari masyarakat penghayat kepercayaan terkait dikabulkannya permintaan oleh MK juga disambut persaan bahagia oleh Alex selaku pimpinan redaksi ak8media.com, Alex mengungkapkan "bahwa setidaknya dengan MK mengabulkan permohonan dari terkait pengisian kolom agama pengahayat di KTP berarti secara resmi pemerintah juga harus mengakui terkait agama penghayat kepercayaan dan yang harus ditekankan pada saat ini adalah tidak adanya diskriminasi terhadap warga penghayat kepercayaan dalam kepengurusan administrasi maupun dalam kehidupan sosial pada umumnya", tegas Alex
Tak dipungkiri perasaan bahagia dari masyarakat penghayat kepercayaan terkait dikabulkannya permintaan oleh MK juga disambut persaan bahagia oleh Alex selaku pimpinan redaksi ak8media.com, Alex mengungkapkan "bahwa setidaknya dengan MK mengabulkan permohonan dari terkait pengisian kolom agama pengahayat di KTP berarti secara resmi pemerintah juga harus mengakui terkait agama penghayat kepercayaan dan yang harus ditekankan pada saat ini adalah tidak adanya diskriminasi terhadap warga penghayat kepercayaan dalam kepengurusan administrasi maupun dalam kehidupan sosial pada umumnya", tegas Alex
Permohonan uji materi UU
Administrasi Kependudukan teregistrasi di MK dengan nomor 97/PUU-XIV/2016.
Gugatan ini diajukan oleh empat orang penganut kepercayaan masing-masing
Komunitas Marapu, Parmalim, Ugamo Bangsa Batak, dan Sapto Darmo.
Salah seorang pemohon yang berjuang untuk pencantuman aliran kepercayaan masuk dalam KTP, Arnol Purba, mengapresiasi keputusan MK karena telah menjamin kesetaraan
warga negara. Penganut Ugamo Bangsa Batak ini mengaku telah memperjuangkan
pencantuman keyakinan mereka di KTP sejak 20 tahun lalu.
Dengan
adanya putusan MK tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan
hukum sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam
memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.




COMMENTS