https://play.google.com/store/apps/details?id=com.lokania

Alex Kurniawan. "Buah Manis Dari Perjuangan Masyarakat Penghayat Kepercayaan Dapatkan Pengakuan Negara"

Alex kurniawan (pimpinan redaksi ak8media.com) Sejumlah warga penghayat kepercayaan bersukacita setelah Mahkamah Konstitusi meng...

Alex kurniawan (pimpinan redaksi ak8media.com)


Sejumlah warga penghayat kepercayaan bersukacita setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berhak mencantumkan keyakinan mereka dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

Berdasarkan UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, KK dan KTP mencantumkan agama sebagai salah satu elemen data penduduk. Norma yang diatur dengan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) itu kini mencakup juga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’,” kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Selain itu, MK juga menghapus Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan. Dua pasal ini mengatur pengosongan elemen agama bagi para penghayat kepercayaan.

Meski demikian, Majelis Hakim MK tidak serta-merta memutuskan seluruh kepercayaan dicantumkan dalam kartu identitas kependudukan. Mengingat jumlah penghayat kepercayaan sangat banyak dan beragam maka kolom agama di KK dan KTP mereka hanya tercantum ‘penghayat kepercayaan’ tanpa merinci kepercayaan yang dianut, namun hal inilah setidaknya sudah menajdi buah dari perjuangan yang panjang terkait para masyarakat yang menganut agama penghayat kepercayaan, seusai Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusannya seluruh pemohon tidak bisa menutupi perasaan bahagianya mereka saling bersalaman dan mengucapkan selamat.

Tak dipungkiri perasaan bahagia dari masyarakat penghayat kepercayaan terkait dikabulkannya permintaan oleh MK juga disambut persaan bahagia oleh Alex selaku pimpinan redaksi ak8media.com, Alex mengungkapkan "bahwa setidaknya dengan MK mengabulkan permohonan dari terkait pengisian kolom agama pengahayat di KTP berarti secara resmi pemerintah juga harus mengakui terkait agama penghayat kepercayaan dan yang harus ditekankan pada saat ini adalah tidak adanya diskriminasi terhadap warga penghayat kepercayaan dalam kepengurusan administrasi maupun dalam kehidupan sosial pada umumnya", tegas Alex




Permohonan uji materi UU Administrasi Kependudukan teregistrasi di MK dengan nomor 97/PUU-XIV/2016. Gugatan ini diajukan oleh empat orang penganut kepercayaan masing-masing Komunitas Marapu, Parmalim, Ugamo Bangsa Batak, dan Sapto Darmo.

Salah seorang pemohon yang berjuang untuk pencantuman aliran kepercayaan masuk dalam KTP, Arnol Purba, mengapresiasi keputusan MK karena telah menjamin kesetaraan warga negara. Penganut Ugamo Bangsa Batak ini mengaku telah memperjuangkan pencantuman keyakinan mereka di KTP sejak 20 tahun lalu.

Dengan adanya putusan MK tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.



COMMENTS

Nama

Afrika,6,Amerika,14,Antariksa,9,Asiaoseania,16,Australia,4,Balap,6,Basket,4,Berita Internasional,63,Berita Nasional,419,Buku,4,Bumi Kita,34,Dalam Negeri,28,Ekonomi Bisnis,9,Eksekutif,15,Energi dan Industri,9,Entertaiment,33,Eropa,11,Event,5,Fasion dan Beauty,5,Fenomena,14,Film,9,Finance,35,Finansial,14,Flora dan Fauna,11,Foto,4,Gadget,14,Galeri,28,Hukum,42,Humaniora,8,Isu Terkini,37,Karikatur,8,Kesehatan,12,Kolom,59,Korupsi,16,Kriminal,18,Kuliner,6,Lifestyle,43,Luar Negeri,12,Mr.guyon,4,Musik,9,Narkoba,8,Opini,33,Otomotif,9,Parlement,10,Parpol,16,Pemilu,35,Pendidikan,11,Peristiwa,52,Peristiwa dan Politik,126,Properti,3,Quote,8,Redaksi,1,Referensi,38,Sains,6,Sepak Bola,16,Sosok,3,Sport,41,Tekno,36,Tenis,5,Timur Tengah,12,Tips dan Trik,11,Travel,4,Umum,9,Unik,7,Video,4,Volly,3,
ltr
item
Ak8media: Alex Kurniawan. "Buah Manis Dari Perjuangan Masyarakat Penghayat Kepercayaan Dapatkan Pengakuan Negara"
Alex Kurniawan. "Buah Manis Dari Perjuangan Masyarakat Penghayat Kepercayaan Dapatkan Pengakuan Negara"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdFnIzeu7GlaGlSS2JpRXES7XmDRT3tXQkrnk0Af1O06Mz4jHsrVorjmCFl1QKe80JciSjuJ5I6dSRq5bHgOuwxGH5LwmUIbWB1Ke6koV8aD8kJ8sU7T7E_LwpIv0GLE38HqVa9QjhyphenhyphenKs/s640/21931606_10207546873429184_215590940_o.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdFnIzeu7GlaGlSS2JpRXES7XmDRT3tXQkrnk0Af1O06Mz4jHsrVorjmCFl1QKe80JciSjuJ5I6dSRq5bHgOuwxGH5LwmUIbWB1Ke6koV8aD8kJ8sU7T7E_LwpIv0GLE38HqVa9QjhyphenhyphenKs/s72-c/21931606_10207546873429184_215590940_o.jpg
Ak8media
https://ak8media.blogspot.com/2017/11/buah-manis-dari-perjuangan-masyarakat.html
https://ak8media.blogspot.com/
http://ak8media.blogspot.com/
http://ak8media.blogspot.com/2017/11/buah-manis-dari-perjuangan-masyarakat.html
true
5235774537296756615
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy