Fuad ketua bem universitas negeri surabaya 2017-2018 BEMUnesa—Presiden Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Ahmad Noor ...
![]() |
| Fuad ketua bem universitas negeri surabaya 2017-2018 |
BEMUnesa—Presiden Mahasiswa Universitas
Negeri Surabaya (Unesa), Ahmad Noor Fuadi, menyayangkan Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi Kemahasiswaan
Perguruan Tinggi yang disosialisasikan di hadapan perwakilan mahasiswa dari 31
perguruan tinggi pada Kamis-Jumat (14-15/12/2017) di Hotel Aston Imperial
Bekasi. Pasalnya, ada beberapa bagian yang berpotensi mengerangkeng proses
mahasiswa.
Sebelumnya peraturan tersebut tertuang
dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
Namun, saat hendak diubah ke Menteri Ristek, ternyata ada pasal-pasal penting
yang sengaja diubah dan bahkan dihapus.
Beberapa persoalan penting terkait
peraturan ini, menurut Fuad adalah sebagai berikut: pertama, pada keputusan menteri tahun 1998 pasal 2 dijelaskan bahwa
organisasi mahasiswa diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa. Namun,
pada peraturan terbaru, pasal tersebut dihapuskan.
“Dengan demikian, artinya sisi demokrasi
dalam proses pelaksanaan organisasi mahasiswa di perguruan tinggi sudah
dihapus. Kalau begitu, bagaimana bisa mengajarkan nilai-nilai demokrasi pada
mahasiswa, generasi bangsa ini?” tegas Fuad saat menyatakan sikap di
sekretariat BEM Unesa Kampus Ketintang Surabaya, Kamis (14/12/2017).
Kedua,
dalam peraturan terbaru, struktur
kepenguruan, AD/ART, dan program kerja diatur oleh pihak rektorat. Menurut
Fuad, ini sangat menciderai kreativitas mahasiswa. Spirit inovatif, kreatif,
dan progresif akan benar-benar terhambat apabila peraturan ini direalisasikan.
“Sementara itu, bagi organisasi lintas
kampus diatur oleh kementerian ristek. Kalau begini caranya, ini tidak ubahnya
era Orde Baru yang pernah memberlakukan NKK/BKK,” tegasnya.
Oleh karena itu, Fuad menambahkan,
peraturan ini harus direvisi atau bahkan dicabut. Organisasi mahasiswa adalah
wahana penting sebagai pembelajaran. Organisasi mahasiswa bagaikan miniatur
negara. Kalau semuanya diatur oleh rektorat dan kementerian, artinya mahasiswa
dikerangkeng. Secara tidak langsung mahasiswa dibikin mandul oleh pemerintah.
Di samping itu, Fuad juga merasa kecewa
karena yang diundang sebagai peserta sosialisasi peraturan ini hanya 31
perguruan tinggi. Padahal, semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki
organisasi mahasiswa. “Semua perguruan tinggi memiliki kepentingan yang sama
pada peraturan ini,” pungkasnya. (ful/tom



COMMENTS