https://play.google.com/store/apps/details?id=com.lokania

Jumpa Pers OTT Jombang

Ak8media.com  - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan terdapat kode "arisan" dalam kasus su...

Ak8media.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan terdapat kode "arisan" dalam kasus suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus itu, yaitu diduga sebagai pemberi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati dan diduga sebagai penerima Bupati Jombang 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko.

"Dalam komunikasi-komunikasi digunakan kode "arisan" untuk pengumpulan uang tersebut di level Kadis ke bawah," kata Febri di Jakarta, Minggu.

Diduga pemberian uang dari Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko agar Bupati menetapkannya dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan definitif.

Uang yang diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp434 juta.

Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.

Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna Silestyowati telah menyerahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.

Selain itu, Inna Silestyowati juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin.

Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta.

Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018.

Sebagai penerima, Nyono Suharli Wihandoko disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi Inna Silestyowati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

COMMENTS

Nama

Afrika,6,Amerika,14,Antariksa,9,Asiaoseania,16,Australia,4,Balap,6,Basket,4,Berita Internasional,63,Berita Nasional,419,Buku,4,Bumi Kita,34,Dalam Negeri,28,Ekonomi Bisnis,9,Eksekutif,15,Energi dan Industri,9,Entertaiment,33,Eropa,11,Event,5,Fasion dan Beauty,5,Fenomena,14,Film,9,Finance,35,Finansial,14,Flora dan Fauna,11,Foto,4,Gadget,14,Galeri,28,Hukum,42,Humaniora,8,Isu Terkini,37,Karikatur,8,Kesehatan,12,Kolom,59,Korupsi,16,Kriminal,18,Kuliner,6,Lifestyle,43,Luar Negeri,12,Mr.guyon,4,Musik,9,Narkoba,8,Opini,33,Otomotif,9,Parlement,10,Parpol,16,Pemilu,35,Pendidikan,11,Peristiwa,52,Peristiwa dan Politik,126,Properti,3,Quote,8,Redaksi,1,Referensi,38,Sains,6,Sepak Bola,16,Sosok,3,Sport,41,Tekno,36,Tenis,5,Timur Tengah,12,Tips dan Trik,11,Travel,4,Umum,9,Unik,7,Video,4,Volly,3,
ltr
item
Ak8media: Jumpa Pers OTT Jombang
Jumpa Pers OTT Jombang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjW0QVyhmAdBXNxB7GgN2g5DNkRWMv2_IkXngYUI9cMzwgph2gctIG87GacJSX0GrmUo2cwmqUKvKW9OhQzee7K-dwinV20RK4TSaogNplXIqR11d5axcPkDRC71YXXw6uRZkAp_AwDFqsn/s640/59.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjW0QVyhmAdBXNxB7GgN2g5DNkRWMv2_IkXngYUI9cMzwgph2gctIG87GacJSX0GrmUo2cwmqUKvKW9OhQzee7K-dwinV20RK4TSaogNplXIqR11d5axcPkDRC71YXXw6uRZkAp_AwDFqsn/s72-c/59.jpg
Ak8media
https://ak8media.blogspot.com/2018/02/jumpa-pers-ott-jombang.html
https://ak8media.blogspot.com/
http://ak8media.blogspot.com/
http://ak8media.blogspot.com/2018/02/jumpa-pers-ott-jombang.html
true
5235774537296756615
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy