Ak8media.com - S eiring ditangkapnya Bupati Jambi, Zumi Zola, karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kepala daerah lain seakan menu...
Ak8media.com - Seiring ditangkapnya Bupati Jambi,
Zumi Zola, karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kepala daerah lain
seakan menunggu waktunya masing-masing. Bupati Jombang, Nono Suharli
Wihandoko (NSW) tak berapa lama ditangkap oleh KPK karena dugaan
melakukan korupsi perizinan dan penyelewengan jabatan di Kabupaten
Jombang, Jawa Timur.
Menariknya, NSW dikabarkan pula mengikuti Pilkada 2018 mendatang.
Walau sudah memikul status sebagai tersangka, jalannya masih ‘aman’
hingga putusannya tiba. Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, memang tak melarang calon kepala daerah berstatus tersangka
mengikuti Pilkada.
Calon kepala daerah baru bermasalah jika memikul status terdakwa atau
terpidana dan menerima putusan pengadilan. Dengan demikian, walau
secara etika mengganjal, jalan NSW menuju Pilkada setidaknya masih aman
sampai ia terbukti bersalah dan mendapat sanksi hukum dari pengadilan.
Selain NSW, masih banyak pula calon kepala daerah yang juga mengalami
kasus serupa yaitu mendapatkan status tersangka, saat detik-detik
Pilkada.
Lantas, bagaimana masyarakat melihatnya? Apakah masyarakat masih mempercayainya?
Berjaya, Walau jadi Tersangka
Sebelum terjerat OTT KPK, NSW selain dikenal sebagai Bupati Jombang,
dikenal pula sebagai pengusaha dan petani tebu. Ia juga pernah menjabat
sebagai Wakil Ketua DPRD Jombang periode 2008 – 2013 partai Golkar.
Di tahun 2016, karirnya moncer sebagai Ketua DPD Golkar Jatim periode
2016 – 2021. Nyono kelihatannya juga masih berambisi untuk terus
menduduki kursi Jombang. Didampingi Subaidi Muchtar, Nyono kembali
mendaftar sebagai calon bupati Jombang tahun ini. Tak tanggung-tanggung,
ada lima koalisi partai, yakni Golkar, PKB, PKS, PAN, dan Nasdem.
Selain NSW, calon kepala daerah yang terjerat status tersangka
lainnya adalah Basuki Tjahaja Poernama (Ahok). Pada Pilkada DKI Jakarta
2017 lalu, ia tersandung kasus penistaan agama dan mengalungi status
tersangka.
Waktu itu Ahok dan Djarot diusung oleh PDIP, Golkar, Hanura, dan
Nasdem. Walau mengalungi status tersangka, Ahok pun masih bisa melakukan
kampanye Pilkada sembari menjalani persidangan yang panjang.
Selanjutnya, Ahok ternyata harus rela terperosok ke dalam penjara dan
resmi kalah dari lawan politiknya, Anies dan Sandiaga.
Nasib Ahok tersebut, jelas terekam dan diikuti oleh berbagai media mainstream nasional. Padahal selain dirinya, masih banyak pula calon kepala daerah yang punya nasib serupa Ahok maupun NSW.
Di tahun 2011, kendati ditetapkan sebagai tersangka Ahmad Marzuki
juga maju di Pilkada Jepara bersama Dian Kristiandi. Kedua pasangan
tersebut saat itu diusung oleh PDIP dan PPP. Di tahun yang sama, di
daerah Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun juga terganjal kasus
hukum dan tetap melaju ke Pilkada Buton.
Begitu pula di Sulawesi tahun 2015, Burhanuddin Baharuddin, Bupati
Talakar, Sulawesi Selatan dijerat sebagai tersangka dan maju di Pilkada
bersama Natsir Ibrahim, mereka diusung oleh PDIP Golkar, Hanura, PAN.
Dan PPP.
Baca juga : Wong Indo Depak Wilders
Bergeser
ke Gorontalo di tahun 2017, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibi juga
terjerat kasus pencemaran nama baik Komjen Budi Waseso dan masih tetap
mengkuti Pilkada. Ia maju bersama calon wakil gubernur petahana Idris
Rahim dan dapat dukungan penuh dari Partai Demokrat.
Bila diperhatikan, beberapa calon kepala daerah yang terjerat menjadi
tersangka, diusung oleh beragam partai. Hal ini menandakan bila tiap
partai bisa membawa kader-kader atau calon kepala daerah yang
‘bermasalah’ dalam hukum.
Tak hanya kasus korupsi saja – walau itu yang mendominasi, tetapi
juga masalah hukum lainnya, seperti misalnya kasus pencemaran nama baik
yang mengganjal Rusli Habibi dengan Budi Waseso, hal ini mempengaruhi
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap calon kepala daerah.
Hal ini mengembangkan pula sebuah pertanyaan, apakah para calon kepala daerah tersebut bisa dipilih kembali oleh masyarakat?
Masyarakat Percaya Partai?
Dalam beberapa contoh yang disuguhkan, para calon kepala daerah yang
tersandung kasus tersangka, rata-rata menemui dua nasib, yakni menjadi
terdakwa dan terbukti bersalah hingga mau tak mau harus mundur dari
pencalonan atau kalah dalam Pilkada. Bahkan ada pula yang menemui
keduanya, sudah kalah, menjadi terdakwa pula sepert Ahok.
Tetapi, di luar contoh yang sudah disuguhkan di atas, ada pula
beberapa calon kepala daerah berstatus tersangka, yang menang dan
dilantik. Mereka adalah Marben Dira Tome, Bupati terpilih Sabu Raijua,
NTT, Marianus Sae, Bupati terpilih Ngada, NTT, dan Bupati terpilih
Maros, Sulawesi Selatan Hatta Rahman.

Secara prosedural, para calon kepala daerah dan kepala daerah yang
terpilih dengan status tersangka, tak melanggar peraturan dan sudah
menaati ketetapan secara prosedural. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
memang tidak melarang tersangka untuk dilantik, sebab negara harus
menganut asas praduga tak bersalah.
Dari segi etika, hal itu bisa dipandang tak elok bahkan bemasalah.
Bagaimana seorang tersangka memimpin pemerintahan daerah? Apakah roda
pemerintahan tidak terganggu? Tak tertutup kemungkinan pula bahwa
pemerintahan yang dipimpin oleh para tersangka, terutama tersangka
korupsi, kelak akan melahirkan pemerintahan dan kepemimpinan yang
koruptif pula.
Marris dan Klesner dalam jurnal Vanderbilt,
mengungkapkan adanya hubungan antara kepercayaan sosial dengan tindakan
koruptif. Tindakan koruptif ini dimasukkan dalam konteks pemerintahan,
di mana kepercayaan masyarakat (sosial) akan merespon bagaimana sebuah
pemerintahan atau kepemimpinan koruptif berjalan.
Dengan begitu, kepercayaan masyarakat, seperti yang disebutkan oleh
Marris dan Klesner, akan menurun terhadap pemerintahan dan calon kepala
daerah yang mengalungi status tersangka, apalagi yang tersangkut masalah
korupsi.
Ini pula yang diamini oleh Lembaga Survey Indonesia (LSI) Denny JA
yang menyebut bahwa kepercayaan masyarakat kepada politisi korup, kecil nilainya. Mayoritas masyarakat tak percaya politisi bebas korupsi dan bekerja untuk rakyat.
“Karena
maraknya korupsi oleh para politisi, yang justru mengklaim anti
korupsi. Dulu Demokrat dan PKS mengklaim anti korupsi kini mantan
petinggi partainya terlibat korupsi. Ini menjadi antitesis oleh slogan
mereka pada awalnya, “ jelas peneliti LSI, Ardian Sopa.
Lantas bagaimana dengan calon kepala daerah dengan status tersangka yang masih saja dipilih oleh rakyat bahkan dilantik kembali?
Di beberapa wilayah, politik dinasti
menjadi salah satu alasannya. Di wilayah NTT, di mana sudah disebut
sebagai contoh beberapa calon kepala daerah berstatus tersangka dipilih
kembali oleh rakyat, memang lekat dengan politik dinasti alias
pemerintahan turun-temurun. Masyarakat memilih kembali calon kepala
daerah sebab keterbatasan alternatif calon pemimpin.
Ketiadaan calon alternatif di NTT ini, secara khusus pernah dikritik
oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selentinus. Secara
spesifik, Petrus menunjuk keberadaan PDIP di belakang para calon kepala daerah yang dicalonkan turun temurun.
Lebih jauh, Petrus Selentius berkata bahwa kriteria yang terkait
dengan relasi ‘dinasti politik dan dinasti korupsi’ harus diperhatikan
dan dihindari. “Kriteria moral terpenting bagi NTT adalah calon tidak
boleh memiliki ikatan dengan dinasti politik dan dinasti korupsi,”
tandas Petrus.
Di sisi lain, partai politik menjadi satu-satunya organisasi yang
‘memudahkan’ seseorang mendapatkan kekuasaan legislatif dan eksekutif.
Melalu partai politik, jalan mengajukan daftar calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Partai politik bisa mengajukan
pasangan calon presiden dan wakil presiden, hingga bupati, walikota, dan
wakilnya.
Namun sistem yang ada tak memungkiri pula menyebabkan biaya
pencalonan yang tinggi. Mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mau tak
mau harus memerlukan banyak biaya, untuk kampanye, hingga biaya saksi.
Dari mana partai dan calon kepala daerah mendapatkan biaya? Tak menutup
kemungkinan berasal dari pemanfaatan jabatan yang didudukinya.
Jika benar, maka anomaly partai politik dalam Pilkada benar adanya.
Parpol yang dibentuk dengan cita-cita pengabdian dan kepentingan rakyat,
malah berakhir mendorong konstituennya atau elitnya melakukan korupsi
atau melanggar etika prosedural politik.
Jika sudah begini, tak ada salahnya mengingat kembali kata-kata Ludwig Von Misses, seorang ekonom dari Austria. Ia berkata, “there is more dangerous menace to civilization than a government of incompetent, corrupt, or vile men,”
yang memiliki arti, “tak ada yang lebih membahayakan peradaban
dibandingkan dengan pemerintahan yang tak becus karena korupsi atau
pemimpin yang bengis.”
Apakah partai politik Indonesia demikian adanya? Berikan pendapatmu. (red)



COMMENTS