Ak8media.com - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup Jalan Jatibaru Raya yang berada persis di depan Stasiun Tan...
Ak8media.com - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup Jalan
Jatibaru Raya yang berada persis di depan Stasiun Tanah Abang sejak 22
Desember lalu, mendapat kritik dari banyak pihak, termasuk protes dari
para supir angkutan kota – khususnya mikrolet yang biasa melewati
kawasan tersebut.
Penutupan jalan yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) ini, awalnya
memiliki tujuan untuk memberi tempat bagi ribuan Pedagang Kali Lima
(PKL) yang selama ini dianggap sebagai biang kerok dari kemacetan di
Kawasan Tanah Abang. Para PKL ini bahkan disediakan tenda gratis oleh
Pemda.
Bagi para pedagang, keputusan Anies tentu sangat menguntungkan.
Bahkan kabarnya, penghasilan mereka jadi jauh lebih besar bila
dibandingkan dengan penjual yang berada di Blok G. Sebab selain lebih
dekat dengan stasiun, mereka juga tidak perlu membayar retribusi atau
sewa tempat.
Kebijakan ini juga disambut baik oleh para pembeli, karena begitu
keluar stasiun mereka tidak perlu lagi berjalan jauh ke Blok G dan blok
lainnya. Namun apakah keberuntungan ini juga dirasakan oleh warga
lainnya? Baik bagi para penumpang kereta komuter dan supir angkot yang
biasa melalui tempat tersebut? Jawabnya, belum tentu.
Walau Pemda menyediakan fasilitas TransJakarta Explorer gratis yang
mengantarkan warga keliling Blok di kawasan Tanah Abang, namun bagi
warga lain yang tujuannya bukan untuk berbelanja, dampaknya cukup
memberatkan, sebab mereka harus membutuhkan waktu yang lebih lama untuk
mencapai tujuannya.

Ketiadaan angkutan kota (angkot) yang biasanya mangkal di depan
stasiun, membuat warga terpaksa berjalan cukup jauh untuk mendapatkan
angkot. Begitu juga dengan para pengendara yang harus mengambil jalan
memutar yang cukup jauh, dan memicu timbulnya kemacetan di beberapa
titik jalan.
Namun pihak yang merasa paling dirugikan dari penutupan jalan ini,
tentu saja para supir angkot yang tidak bisa lagi mengambil penumpang di
depan Stasiun Tanah Abang. Mereka bahkan mengaku mengalami penurunan
penghasilan hingga 50 persen. Untuk itulah, para supir ini melakukan
protes.
Protes tidak hanya datang dari para supir angkot, tapi juga dari
pihak Ombudsman dan pengamat transportasi yang menyatakan kalau tindakan
Pemda ini telah melanggar Undang-undang Lalu Lintas. Karena itulah,
Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi berinisiatif mengajukan hak interpelasi
pada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.
Walau masih dalam tahap rencana, namun penolakan sudah dilayangkan
oleh Wakil Ketua DPRD dari Gerindra, Mohamad Taufik dan Abraham Lunggana
(Haji Lulung). Keduanya merasa heran dengan inisiatif ini, dan melihat
bahwa protes para angkot ini kemungkinan besar dipolitisir pihak
tertentu. Benarkah?
Tutup Jalan, Tabrak Undang-undang
“Jangan mengganggu musuhmu yang tengah melakukan kesalahan.” ~ Napoleon Bonaparte
Sebagai pusat grosir terbesar di Asia Tenggara, Tanah Abang memang
selalu menjadi persoalan bagi kepala daerah yang menjabat sebagai
gubernur DKI Jakarta. Penataan pusat belanja dengan perputaran uang
miliaran ini pun, sudah diupayakan sejak era Pemerintahan Sutiyoso.
Namun, hingga kini belum ada hasil yang memuaskan.
Walau
Haji Lulung memuji keputusan Anies yang mengalihfungsikan jalan,
sebagai bentuk kepedulian dengan rakyat kecil. Namun keputusan ini,
sebenarnya telah melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
No. 22 Tahun 2009. Selain itu, Pemda juga telah melanggar UU terkait
peruntukan jalan No. 38 Tahun 2004.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra dalam
sebuah diskusi menyatakan, pihak manapun yang sengaja mengakibatkan
terhambatnya fungsi jalan, dapat dikenai denda sebesar Rp 1,5 miliar
atau penjara 18 bulan. Halim juga menyayangkan Pemda yang tidak
melibatkan Kepolisian sebelum menerapkan kebijakan ini, dan baru
diberitahukan setelah penutupan jalan diberlakukan.
Pernyataan senada juga dilayangkan oleh Wakil Ketua Ombudsman
Adrianus Meliala yang menyayangkan penataan Tanah Abang ala Anies, sebab
bukannya mendorong PKL berjualan di tempat yang telah disediakan, malah
melegalkan berjualan di badan jalan. Baginya, keputusan Anies memang out of the box tapi sayangnya dengan melanggar UU.
Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ellen Tangkudung
juga menganggap apa yang dilakukan Pemda DKI adalah sebuah kemubaziran.
Sebab pembuatan jalan membutuhkan biaya yang tak sedikit karena aspal
jauh lebih kuat dari lantai gedung, tapi hanya dipakai untuk berjualan
para PKL.

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga juga ikut
mengkritisi kebijakan ini. Ia melihat, pemberian izin PKL Tanah Abang
untuk berjualan di jalan menimbulkan iri pada PKL di beberapa pasar
lainnya, seperti di Pasar Pagi dan Pasar Asemka, Jakarta Barat, dan
menganggap Pemda telah mengistimewakan PKL Tanah Abang.
Bahkan di Jalan Bendungan Hilir, kini para PKL sudah kembali berani
berjualan di pinggir jalan. Padahal sebelumnya, para PKL ini telah
diberi tempat khusus untuk berjualan. Tak jarang, para PKL ini pun
menggelar dagangannya di trotoar Jalan Sudirman dan tidak takut lagi
akan digusur oleh Satpol PP.
Di sisi lain, dipastikan sudah ada sekitar 21.000 warga yang telah
menandatangani petisi menolak kebijakan “PKL turun ke jalan”. Petisi
yang digalang Change.org ini menginginkan agar Jalan Jatibaru
dikembalikan fungsinya seperti semula, dan meminta para PKL untuk
ditempatkan di lokasi yang memang khusus untuk berjualan.
Selain warga Jakarta, ternyata para pedagang di Blok G pun banyak
yang mengeluh atas kebijakan ini. Mereka mempertanyakan ‘pilih kasih’
yang dilakukan Anies karena akibat dari keputusan itu, para penjual di
Blok G yang mengalami penurunan pendapatan. Padahal mereka berjualan
sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Begitu juga dengan para PKL lain yang tidak kebagian tenda, mereka
bahkan menuding pembagian tenda tersebut hanya mengutamakan para pemilik
toko. Padahal PKL yang biasa dagang di trotoar dan selalu kejar-kejaran
dengan Satpol PP malah tidak mendapatkan tenda untuk berjualan.
Banyak warga juga menganggap, kebijakan Anies ini lebih pada aksi
“balas budi” mereka pada Haji Lulung yang notabene terkenal sebagai
“pihak keamanan Tanah Abang”. Apakah mungkin, selentingan ini juga yang
ikut dipikirkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, untuk mengajukan hak
interpelasinya pada kebijakan Anies-Sandi di Tanah Abang?
Benturan Partai di Tanah Abang
“Dalam politik, tidak ada yang
terjadi secara kebetulan. Bila pun terjadi, maka bisa dipastikan memang
direncanakan seperti itu.” ~ Franklin D. Roosevelt
Kebijakan penataan Tanah Abang yang melanggar peraturan ini, ternyata
juga memicu silang pendapat di dalam DPRD DKI Jakarta sendiri. Sebagai
ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan kalau beberapa kebijakan
yang dilakukan Anies-Sandi telah melanggar UU dan Perda, salah satunya
dalam penataan Tanah Abang tersebut.
Oleh karena itu, Prasetyo yang merupakan kader PDIP ingin menggunakan
Hak Interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta. Keinginannya ini, juga
langsung diamini oleh Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono. Ia mengatakan
kalau fraksinya langsung mempertimbangkan pengajuan hak interpelasi
sejak penutupan jalan diberlakukan.
Hak interpelasi merupakan hak yang dimiliki DPR maupun DPRD untuk
meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah – dalam hal ini
kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat. Namun untuk menggunakannya, PDIP tidak bisa berjalan
sendirian.
Kabarnya selain PDIP, fraksi NasDem juga setuju untuk ikut mengajukan
hak tersebut. Sementara itu, baik Sandi bahkan Prabowo mempersilakan
PDIP bila ingin melakukan hak interpelasi. Wakil Sekjen DPP Gerindra
Andre Rosiade menilai, Partai Banteng merasa resah karena Anies-Sandi
memperlihatkan keberpihakannya pada rakyat kecil.
Usulan penggunaan hak interpelasi sendiri sebenarnya bukan yang
pertama terjadi, sebab saat Jokowi masih menjabat sebagai gubernur DKI
Jakarta, DPRD yang dimotori oleh fraksi Demokrat juga pernah
mengajukannya. Di tahun 2013, sekitar 32 anggota DPRD berencana
mengajukan hak interpelasi pada Jokowi terkait mundurnya 16 rumah sakit
swasta yang menolak ikut program Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Namun pada akhirnya hak interpelasi ini batal digunakan, setelah
disepakati untuk diselesaikan secara internal dalam rapat dengan Komisi E
DPRD. Apakah pengajuan hak interpelasi pada Anies-Sandi ini merupakan
aksi balas dendam PDIP pada rivalnya? Apalagi kabarnya, niatan PDIP ini
kurang mendapat dukungan dari fraksi lainnya.
Kalau DPRD yang fungsinya sebagai pengawas kebijakan gubernur saja,
hanya menganggap permasalahan Tanah Abang hanya sebatas tarik menarik
kekuasaan dan kepentingan semata, lalu bagaimana nasib warga Jakarta
lainnya yang merasa dirugikan atas penutupan Jalan Jatibaru ini?
Selain merampas hak warga dan menyalahi fungsi jalan, kini para PKL
ditempat lain pun merasa keputusan Anies-Sandi menjadi keputusan
yurisprudensi bagi mereka untuk dapat kembali berjualan di trotoar
maupun di jalan raya. Kalau gubernur dan DPRD hanya memikirkan posisi
politisnya mereka saja, lalu ke mana lagi warga akan mengadu? (red)



COMMENTS