Ak8media.com - P anglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan agar TNI dilibatkan dalam pembahasan RUU dan operasi anti-terori...
Ak8media.com - Panglima TNI, Marsekal Hadi
Tjahjanto mengusulkan agar TNI dilibatkan dalam pembahasan RUU dan
operasi anti-terorisme. Hal itu dilatarbelakangi kenyataan bahwa TNI
memiliki kemampuan yang dibutuhkan Indonesia dalam pemberantasan
radikalisme. Apalagi, tindakan terorisme dianggap mengancam kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan oleh karenanya,
keterlibatan TNI dianggap perlu.
Dalam surat kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Anti-terorisme,
Panglima Hadi juga mengusulkan perubahan judul UU Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme menjadi UU Penanggulangan Aksi Terorisme, sehingga
dapat memberikan peran terhadap TNI.
Apabila judul RUU tersebut diubah, maka akan ada pemberian ruang
terhadap TNI untuk dilibatkan dalam pemberantasan terorisme di
Indonesia. Kata ‘tindak pidana’ dalam judul yang lama, nyatanya memang
membatasi keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Namun, usulan ini menimbulkan pertentangan. Pemerintah yang
mengajukan RUU tersebut, ternyata tidak satu suara dengan usulan
Panglima TNI. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna
Laoly misalnya, menganggap TNI sudah memiliki ranah sendiri dalam
pemberantasan terorisme. Selain itu, pengubahan judul akan memakan waktu
yang cukup lama.
Pertentangan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan. Apalagi, Yasonna
Laoly merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang
diisukan sangat dekat dengan Polri – penegak hukum yang selama ini
‘memonopoli’ aktivitas pemberantasan terorisme. Sejak tragedi Bom Bali
hingga saat ini, Polri memang mengambil alih penuh perang melawan
terorisme, termasuk juga dalam kaitan dengan penguasaan porsi anggaran.
Maka muncul pertanyaan, apakah memang ada pihak yang takut tersaingi
dengan keterlibatan TNI? Ataukah polemik ini hanya memperebutkan
anggaran? Bagaimana sikap Jokowi dalam isu keterlibatan TNI ini?
Terorisme adalah Proxy War
Jenderal Gatot Nurmantyo pernah mengatakan bahwa UU Anti-terorisme
sudah tidak relevan bagi Indonesia. Secara historis, UU Anti-terorisme
yang berlaku saat ini, dibuat dalam rangka mempermudah dan mempercepat
proses penyelidikan perkara bom Bali. Oleh karena itu, revisi UU ini
sangat diperlukan untuk membuatnya tetap relevan.
Terorisme dipicu oleh radikalisme, khususnya agama yang membuat
seseorang berperilaku di luar batas wajar. Aksi teror bom di berbagai
daerah di Indonesia sendiri, terjadi sejak 1980-an dan menjadi semakin
sering pada periode 2000-an ke atas.
Berdasarkan
pengamatan, kelompok terorisme Indonesia saat ini lebih banyak
dilakukan secara perorangan atau kelompok kecil yang tidak memiliki
jaringan dengan teroris besar. Pola pergeseran tersebut terjadi ketika
ditinggalkannya tanzhim atau organisasi sebagai wadah gerakan terorisme.
Selanjutnya, muncul terorisme dari individu atau kelompok kecil yang tidak memiliki jaringan dan disebut sebagai lone wolf terrorism. Karakter lone wolf terrorism lebih sporadis dan tidak terarah dalam mencari target.
Di sisi lain, ada fenomena atau indikasi baru yang terjadi dengan
terorisme. Panglima Hadi mengatakan kelompok teroris telah digunakan
sebagai alat pengondisian suatu wilayah.
Terorisme kini menjadi display pertarungan dalam bentuk proxy war atau konflik antara dua negara yang tak terlibat langsung dalam peperangan. Pengertian proxy war adalah konflik yang menggunakan pihak ketiga, sebagai pengganti untuk berperang satu sama lain secara langsung. Proxy war dapat digunakan oleh negara dan non-negara.
Urgensi TNI Memberantas Teroris
Keterlibatan TNI dalam pemberantasan tindakan terorisme menjadi isu
yang cukup kompleks. Apalagi, pemberantasan terorisme sebelumnya menjadi
kewenangan penuh institusi kepolisian.
Pada dasarnya, peran TNI dalam penanggulangan terorisme ada dalam UU
No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pada pasal 7 UU
tersebut, TNI disebut harus juga mampu mengatasi aksi terorisme. Jika
demikian, dalam polemik ini yang diinginkan oleh TNI adalah peran lebih
besar yang dinilai banyak menggunakan kemampuan TNI, baik dari personel
maupun alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Rencana pelibatan TNI juga akan menambah jumlah anggaran yang perlu
dikeluarkan pemerintah nantinya. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT) misalnya, mendapat anggaran Rp 500 miliar di 2018, sementara
tahun 2016 Detasemen Khusus 88 (Densus 88) di Polri mendapat anggaran
hingga Rp 1,9 triliun.
Terkait persoalan pendanaan ini, diduga kuat adanya tarik ulur
keterlibatan TNI berkaitan dengan bantuan dana yang diberikan oleh pihak
asing kepada Polri dalam penguatan personel dan alutsista untuk
menghadapi terorisme.
Dalam film dokumenter yang dibuat Stasiun TV SBS Australia berjudul Do Indonesian Terrorists Have Friends in High Places?
dan dirilis tahun 2005, persoalan pendanaan ini dianggap sebagai salah
satu hal yang menjelaskan ‘keuntungan’ yang didapat Polri dari aksi
pemberantasan terorisme.
Dokumenter tersebut juga menjelaskan adanya dugaan ‘pemerasan’
terhadap pihak asing, melalui ancaman bom yang dilakukan teroris di
Indonesia. Hal tersebut secara langsung mempengaruhi negara-negara asing
dalam memberikan sejumlah bantuan, seperti uang dan peralatan kepada
Polri.
Bantuan asing terhadap Polri untuk menanggulangi terorisme, dimulai
pada tahun 2002 ketika terjadi kasus Bom Bali I. Pada saat itu, ada
sumbangan yang diberikan oleh Colin Powell yang merupakan Menteri Luar
Negeri Amerika Serikat di era George W. Bush, sebesar US$ 50 juta atau
sekitar Rp 460 miliar.
Negara lain seperti Australia, Belanda, dan Denmark, juga masih
memberikan bantuan dana pemberantasan terorisme. Belanda dan Denmark
misalnya, masing-masing memberikan € 500 juta atau hampir Rp 8 triliun
untuk kepolisian pada tahun 2005. Dana bantuan tersebut juga diprediksi
meningkat dari tahun ke tahun.
Dalam
dokumenter tersebut, terlihat Effendi Simbolon yang merupakan politisi
PDIP bertemu dengan Da’i Bachtiar, Kapolri periode 2001-2005. Di
pertemuan itu, mereka membahas bantuan asing yang masuk ke tubuh Polri
dan menjelaskan pandangan positif dunia internasional terhadap Polri
dalam menghadapi terorisme. Da’i Bachtiar juga mengatakan bahwa
institusi Polri merupakan lembaga yang terpercaya dibandingkan TNI pada
saat itu, meninjau pengalaman kelam TNI di Orde Baru.
Jika persoalan anggaran merupakan salah satu yang mengganjal, maka
boleh jadi hal inilah yang menyebabkan terjadinya tarik ulur pelibatan
TNI dalam pemberantasan terorisme. Dengan melihat ‘kedekatan’ antara
PDIP dengan Polri, maka boleh jadi ada juga pertalian kepentingan
politik dan finansial dalam kasus ini yang berkaitan dengan kepentingan
PDIP.
Terdapat berbagai indikasi yang mengarah terhadap reaksi yang
diberikan oleh Yasonna Laoly, sebagai kader PDIP. Selama ini PDIP memang
diisukan dekat dengan Polri, sehingga tentu saja dalam ranah
penanggulangan terorisme menjadi kewenangan Densus 88-nya.
Indikasi kedekatan juga terlihat ketika Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo – yang juga kader PDIP – meminta Polri untuk
menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk Pilkada 2018. Hal ini
mendapat respons negatif dari masyarakat karena dianggap bukan merupakan
tugas Polri. Jelas terlihat ada kecenderungan yang ditonjolkan oleh
kader-kader PDIP di pemerintahan, terkait adanya hubungan spesial yang
terjalin dengan Polri.
Jika demikian, apakah mungkin bantuan dana pemberantasan terorisme masuk juga ke partai politik?
Polisi Takut Tersingkir?
Berbagai alasan rasional dijabarkan oleh pihak-pihak yang mendukung
keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Hal ini menjadikan
posisi TNI untuk masuk ke dalam ranah RUU Anti-terorisme dan praktiknya
di lapangan, semakin terbuka.
Melihat latar belakang Jokowi yang saat ini dekat dengan TNI, sangat
memungkin bila ia mendukung keterlibatan TNI dalam penanggulangan
terorisme. Selain itu, mungkin saja ini juga merupakan perintah langsung
Jokowi terhadap Panglima TNI untuk membatasi peran Polri yang dinilai
sudah out of track. Hal ini bisa saja dilakukan untuk meredam kekuatan PDIP dengan Polri yang selama ini terjalin.
Isu keterlibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme mungkin memiliki
gejolak politik yang terjadi di dalamnya. RUU Anti-terorisme dianggap
memiliki peluang untuk dapat mengurangi kekuatan Polri yang terkesan
memanfaatkan bantuan asing, dan pada tataran tertentu, boleh jadi
berhubungan dengan pendanaan partai politik. Namun argumentasi ini perlu
dibuktikan lebih jauh lagi.
Yang jelas, reaksi Jokowi nantinya akan menjadi penentu, mau dibawa
ke mana arah pemberantasan radikalisme di Indonesia. Serta bagaimana
hubungannya antara TNI dengan Polri, juga keterkaitan PDIP yang masih
menimbulkan banyak tanya di belakangnya. (Red)



COMMENTS