Ak8media.com - Zakat memang kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam. Rukun Islam ketiga itu merupakan sarana bagi umat untuk m...
Ak8media.com - Zakat memang kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam. Rukun
Islam ketiga itu merupakan sarana bagi umat untuk memurnikan harta
mereka. Jika semua umat Islam membayar zakatnya, maka akan ada dana
potensial yang jumlahnya dapat mencapai triliunan rupiah.
Pemerintah nampaknya menyadari potensi dana tersebut, oleh karena itu
Pemerintah melalui Kementrian Agama ingin agar dana tersebut dapat
dikelola dengan lebih baik.
Salah satu upayanya adalah dengan menyasar pembayaran zakat dari
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini,
Pemerintah tengah mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) yang akan
mengatur 2,5 persen zakat dari gaji PNS tersebut.
Sontak, kebijakan ini menimbulkan dialog di masyarakat. Beberapa
pihak mempertanyakan kebijakan presiden ini. Warga menilai, ibadah
adalah ranah privat yang seharusnya tidak perlu diatur negara. Sementara
yang lainnya lebih bersikap kritis dan mempertanyakan pengelolaan dana
tersebut.
Ada pula yang menuding kalau kebijakan ini lebih bersifat politis,
terutama karena suhu politik tengah hangat-hangatnya menjelang tahun
2019. Benarkah tuduhan tersebut?
Menarget Gaji Abdi Negara Muslim
Presiden Jokowi saat ini tengah mempertimbangkan penerbitan Perpres
yang mengatur zakat atas gaji para abdi negara. Perpres tersebut
nantinya akan mengatur pungutan zakat dari para PNS Muslim, langsung
dari gaji yang akan diterima. Sehingga setiap bulannya, para abdi negara
Muslim ini gajinya akan dipotong 2,5 persen untuk zakat.
Meski begitu, Pemerintah menegaskan kalau potongan ini bukanlah
kewajiban bagi seluruh PNS beragama Islam, namun hanya sekadar imbauan.
Sehingga, Pemerintah tetap memberi ruang bagi PNS yang merasa keberatan
kalau gajinya dipotong untuk membayar zakat.
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, potensi penunaian rukun
Islam ketiga tersebut tergolong luar biasa. Ia menyebut ada sekitar 4
juta PNS yang berpotensi dapat dipungut zakatnya. Berdasarkan data Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi dari pungutan gaji PNS ini bisa
mencapai Rp 271 triliun.
Menurut Menag, masyarakat tidak perlu khawatir soal pengelolaan zakat
tersebut. Sebab dana yang terkumpul akan dikelola oleh lembaga amil
nasional yaitu BAZNAS. Lembaga ini tergolong sudah berpengalaman
mengelola dana sumbangan dari umat.
Meski begitu, di dalam konferensi pers-nya, Lukman menyatakan bahwa
PNS tidak harus selalu menunaikan kewajibannya melalui BAZNAS. Ada
beragam lembaga amil lain yang dapat menjadi saluran para abdi negara
tersebut.
Pemerintah nampaknya melirik potensi besar dari kewajiban umat Islam
tersebut. Jokowi menginginkan ada reformasi di dalam pengelolaan
kewajiban zakat. Bila dana yang terkumpul dikelola lebih baik, tentu
akan dapat membantu program pengentasan kemiskinan dan ketimpangan
sosial.
Jika dirunut, Jokowi memang memiliki cita-cita besar dalam
pengelolaan zakat. Bersama dengan wakaf, pemerintah telah menyasar agar
dana asal umat tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun perekonomian
nasional.
Demi
memaksimalkan dana tersebut, pemerintah telah menyusun langkah-langkah
yang tertuang dalam Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI). Tujuan
dari langkah ini adalah untuk meningkatkan akses keuangan syariah di
Indonesia hingga Rp 728 triliun.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga sudah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Di dalam komite ini, akan diatur roadmap bagaimana zakat, wakaf, dan sedekah dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Melalui AKSI dan KNSK, pemerintah menyasar dana Rp 509,6 triliun
untuk berkontribusi di dalam keuangan syariah. Dana sebesar itu akan
menyumbang 70 persen untuk pengembangan ekonomi syariah. Nantinya dana
ini akan ditargetkan untuk membantu mengentaskan kemiskinan.
Zakat dan Potensinya
Salah satu kekhawatiran masyarakat adalah bagaimana pemerintah akan
mengelola dana umat tersebut. Mereka khawatir kalau penggunaan dananya
tidak sesuai dengan peruntukkan yang seharusnya.
Berdasarkan rencana pemerintah, dana umat ini akan digunakan untuk
membantu mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan. Menag
menyebut kalau pengunaan dana ini tidak akan jauh-jauh dari tujuan
kemaslahatan umat.
Banyak orang menilai, sebaiknya dana zakat dapat digunakan untuk
mengoptimalkan kebutuhan umat. Beberapa kalangan juga berharap, kalau
dana tersebut dapat menjadi solusi bagi persoalan masyarakat seperti
kemiskinan. Selama ini, meski zakat adalah kewajiban bagi umat Islam,
tetapi nyatanya dana melimpah ini belum banyak membantu masyarakat
miskin.
Beberapa cendekiawan Muslim memang menyebut kalau zakat memang sangat
bermanfaat untuk membantu mengurangi beban kemiskinan. Potensinya yang
besar bahkan membuat beberapa negara mengelola zakat secara langsung.
Menurut peneliti Muhammad Abdul Mannan, zakat sebenarnya memiliki
efek kumulatif bagi masyarakat Muslim. Zakat tidak hanya mampu
meningkatkan pemasukan bagi kaum papa, tetapi juga mampu meningkatkan
permintaan dan juga produktivitas masyarakat.
Berdasarkan pandangan tersebut, zakat dapat membantu persoalan
kemiskinan di negeri ini. Jika dikelola secara maksimal dan tepat
sasaran, zakat dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat. Jika
daya beli meningkat, maka permintaan barang juga akan meningkat. Hal ini
kemudian akan membantu meningkatkan produksi barang dan jasa di
masyarakat.
Negara Mengelola Zakat
Dapat dikatakan bahwa langkah Presiden Jokowi untuk mereformasi
pengelolaan zakat adalah hal yang baik. Mengambil secara langsung dana
dari para abdi negara bisa jadi salah satu langkah pertama untuk
melakukan reformasi tersebut.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, potensi dana sebesar Rp 271
triliun tentu jumlah yang amat mubazir jika tidak dikelola dengan baik.
Jika pemerintah melalui BAZNAS dan lembaga amil lainnya mampu mengelola
dana tersebut dengan baik, maka bisa saja persoalan kemiskinan dan
ketimpangan dapat teratasi.
Meski demikian, pemerintah tetap harus memperhatikan kaidah fiqih dari pengelolaan dana umat tersebut. Peruntukkan zakat berdasarkan Alquran terdiri dari delapan golongan atau asnaf. Dana umat ini perlu dialokasikan untuk memberdayakan delapan golongan tersebut.
Pemerintah
dan lembaga amil perlu berhati-hati untuk tidak menggunakan dana secara
sembarangan. Belanja infrastruktur atau investasi misalnya, perlu
dikonsultasikan secara lebih mendalam dengan para ulama. Jangan sampai
infrastruktur atau investasi tersebut tidak memberikan manfaat bagi
pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan kedelapan golongan tersebut.
Idealnya, pemerintah tidak memandang dana ini serupa dengan dana
pajak yang dapat disebar ke berbagai sektor. Pengentasan kemiskinan dan
ketimpangan dari kedelapan golongan tersebut harus menjadi fokus utama.
Meski memiliki maksud yang baik, idealnya ranah agama seperti ibadah
rukun Islam ketiga ini tidak perlu diatur berlebihan oleh negara. Negara
idealnya tidak perlu mengatur ke mana fulus warganya akan berlabuh termasuk untuk urusan ini.
Negara tidak perlu mewajibkan seluruh PNS-nya menyisihkan dana untuk
menunaikan kewajiban tersebut. Beberapa orang memang memiliki kebiasaan
dan hak untuk mengeluarkan zakatnya secara pribadi. Oleh karena itu,
pemerintah hanya bisa mengimbau dan mengusulkan reformasi pengelolaan
zakat saja.
Negara hanya perlu jadi pengelola saja agar dana yang semula tersebar
dan tidak diketahui penyebarannya agar dapat lebih terdata dengan baik.
Kebijakan zakat untuk PNS ini hanya menjadi cara untuk memaksimalkan
potensi dana triliunan tersebut agar dapat dimaksimalkan untuk
pengentasan kemiskinan.
Negara juga harus memahami bahwa dana umat ini jangan sampai menjadi
solusi negara untuk melepaskan diri dari kewajibannya menyejahterakan
rakyat. Dalam konteks ini, jangan sampai negara membebankan program
pengentasan kemiskinan kepada warganya melalui zakat.
Jika melihat gelagat pemerintah belakangan ini, postur APBN banyak
dihabiskan untuk pengeluaran di sektor infrastruktur. Pemerintah memang
tampak sedang mencari sumber pendanaan besar untuk sektor tersebut.
Bisa saja pemerintah memanfaatkan dana umat ini untuk menyiasati
pembiayaan tersebut. Pengeluaran pemerintah untuk pengentasan kemiskinan
bisa saja dikurangi untuk mengisi pos pengeluaran infrastuktur. Dana
zakat kemudian hadir untuk menambal kewajiban pemerintah untuk
mengucurkan dana di bidang pengentasan kemiskinan.
Pemerintah tetap harus memaksimalkan potensi pemasukan lain, agar
program pengentasan kemiskinan berjalan dengan maksimal. Dana umat
jangan sampai menjadi solusi bagi negara untuk mengalokasikan dana
kesejahteraan masyarakat untuk urusan lain seperti belanja infrastruktur
atau membayar utang. (red)



COMMENTS